Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ilmu Waris (Ilmu Faraid) dalam Islam

Kata Waris Berasal dari bahasa arab Miras. Bentuk jamaknya adalah mawaris, yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.

Ilmu yang mempelajari waraisan disebut Ilmu mawaris atau lebih dikenal dengan istilah faraid. (kata faraid merupakan bentuk jamak dari faraidah, yang artinya semakna dengan mafrudah, yaitu bagian yang telah ditentukan kadarnya. Kata fardu sebagai suku kata dari faridah, menurut bahasa mempunyai beberapa arti, antara lain sebagai berikut :

1. Taqdir, yaitu suatu ketentuan, seperti dalam firman Allah SWT dalam surat al Baqarah ayat 237 :


.... وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَـــــا فَرَضْتُمْ .....

Artinya :"........ padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu .........." (QS. Al Baqarah : 237).

2. Qat'u, yaitu ketetapan yang pasti, seperti dalam firman Allah swt surat An Nisa' ayat 7 :

..... وَلِنِّسَــــــــاءِ نَصِيْبٌ مِمَّــــا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالاَقْرَبُوْن مِمَّـــا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ نَصِيْبًا مَفْرُوْضًـــا

Artinya : "........ dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peningalan ibu bapak atau kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditentukan." (QS. An Nisa' : 7)

3. Inzal, yaitu menurunkan, seperti dalam firman Allah swt Surat al Qashash ayat 87 :



اِنَّ الَّذِى فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْاَنَ لَرَادُّكَ اِلَى مَعَـــادٍ ....

Artinya :"Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Qur'an benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali." (QS. Al Qashash : 87).

4. Tabyin, yaitu penjelasan, seperti dalam firman Allah swt Surat at Tahrim ayat 2 :


قَدْ فَرَضَ اللهُ لَكُــــمْ تَحِلَّةَ ايْمَـــانِكُمْ .....

Artinya : "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu." (QS. At tahrim : 2)

5. Ihlal, yaitu menghalalkan, seperti firman Allah SWT. Surat al Ahzab ayat 38 :

مَـــاكَـــانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيْمَا فَرَضَ اللهُ لَــهُ ....

Artinya :"Tidak ada suatu kerabatpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya." (QS. Al Ahzab : 38).

6. Ata', yaitu pemberian seperti semboyan bahasa arab yang berbunyi  :


لاَصَبْتُ مِنْهُ فَرْضًا وَلاَ قَرْضًا

Artinya :"Sungguh aku telah memperoleh darinya suatu pemberian dan bukan pinjaman." 

Keenam arti tersebut di atas dapat digunakan sebab ilmu faraid mengandung saham-saham atau bagian yang telah ditentukan besar kecilnya dengan pasti dan telah dijelaskan oleh Allah swt tentang halalnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah diturunkan.

Menurut Istilah, maawaris dikhususkan untuk suatu bagian ahli waris yang telah ditetapkan dan ditentukan besar kecilnya oleh syara'.

Sebagian ulama' faradiyuun, mendefinisikan ilmu faraid sebagai berikut :


اَلْفِــقْهُ اَلْمُتَعَلِّقُ بِالاِرْثِ وَمَعْرِفَةِ اْلحِسَابِ اَلمُوْصِلِ اِلىَ مَعْرِفَةِ ذِلكَ وَمَعْرِفَةَِ قَدْرِ الوَاجِبِ مِنَ التِّرْكَةِ لِكُلِّ ذِيْ حَقٍّ

Artinya : "Ilmu Fiqih yang bertautkan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka."

Hasbi Ash-Shidieqy, dalam bukunya Fiqih Mawaris mendefinisikan ilmu faraid sebagai berikut :


عِلْمُ يُعْرَفُ بِهِ مَنْ يَرِثُ وَمَنْ لايَرِثُ وَمِقْدَارُ كُلِّ وَارِثً وَكَيْفِيَّةُ التَّوْزِيْعِ




Artinya :Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka dan orang yang tidak berhak menerima pusaka, serta kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya."

Atau dengan redaksi yang lain : 


قَوَاعِدَ مِنَ الفِقْهِ وَالْحِسَابِ يُعْرَفُ بِهَا مَا يَخُصَّ كُلَّ ذِيْ حَقٍّ فِى التِّرْكَةِ وَنَصِيَْبَ كُلِّ وَارِثٍ مِنْهـَــا  

Artinya : "Beberapa kaidah yang terpetik dari fiqih dan hisab untuk mengtahui secara khusus mengenai segala yang mempunyai hak terhadap peninggalan si mati dan bagian ahli waris dari harta peninggalan tersebut."

Selamat belajar, semoga brmanfaat.

Posting Komentar untuk "Pengertian Ilmu Waris (Ilmu Faraid) dalam Islam"

close