Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumber Hukum Ilmu Waris dalam Islam

Diantara sumber Hukum pembagian waris berasal dari Al Qur'an, Al hadits dan ijma' para ahli. Di bawah ini penjelasan sumber hukum mawaris yaitu :

1. Al Qur'an, merupakan sebagian besar sumber hukum waris yang banyak menjelaskan ketentuan-ketentuan fard yang tiap-tiap ahli waris seperti yang tercantum dalam surat An Nisa' ayat 7, 11, 12, 176 dan surat-surat yang lain.

2. Al Hadits, yang antara lain diriwayatkan oleh ibnu Abbas ra :

اِلْحَقُوْا الفَرَائِضَ بِاَهْلـِـــهَا فَمَابَقِيَ فَهُوَ لاَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ (متفق عليه)

Artinya :"Berilah orang-orang yang mempunyai bagian tetap sesuai dengan bagiannya masing-masing. sedangkan kelebihannya diberikan kepada ashabah yang lebih dekat yaitu, orang laki-laki yang lebih utama (HR. Bukhari muslim).

3. Sebagian kecil dari Ijma' para ahli,  dan beberapa masalah diambil dari ijtihad para sahabat.Ijma' para sahabat, imam madzhab dan para mujtahid yang digunakan dalam pemecahan-pemecahan masalah mawaris yang belum dijelaskan oleh Nash dan sharih.

Misalnya : 
a. Status saudara-saudara bersama dengan kakek. Dalam al Qur'an, masalah ini tidak dijelaskan kecuali dalam masalah kalalah. akan tetapi, menurut kebanyakan sahabat dan imam madzhab yang mengutip pendapat Zaid bin tsabit, saudara-saudara tersebut mendapat bagian waris secara Muqasamah bersama dengan kakek.
b. Status cucu-cucu yang ayahnya lebih dahulu meninggal daripada kakek yang bakal diwarisi dan mewarisi bersama-sama dengan saudara-saudara ayahnya. menurut ketentuan mereka, cucu-cucu tersebut tidak mendapat bagian apa-apa karena terhijab oleh saudara ayahnya, tetapi menurut kitab Undang-Undang Hukum wasiat mesir yang mengistinbathkan dari ijtihad para ulama' Muqaddimin mereka diberi bagian berdasarkan Wasiat wajibah.

Selamat membaca

Posting Komentar untuk "Sumber Hukum Ilmu Waris dalam Islam"

close