Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Shalat Jum'at

Shalat Jum'at adalah shalat yang wajib dilakukan tiap - tiap muslim mukallaf, laki-laki, sehat dan bermukim. Shalat jum'at ini hukumnya fardlu 'ain.

Syarat - syarat sahnya Shalat Jumat adalah sebagai berikut :

1. Tempat shalat jum'at harus tertentu
2. Jumlah orang yang berjamaahsekurang - kurangnya 40 orang laki-laki. *)
3. Dilakukan pada waktu dzuhur.
4. Sebelum shalat jum'at didahului oleh dua khutbah.

Sungguhpun demikian risalah ini, perlu kita kemukakan beberapa pendapat yang mungkin dapat dijadikan pegangan bagi daerah - daerah tertentu yang pengunjung jumatnya mungkin kurang dari 40 orang.

Beberapa pendapat para Ulama' adalah :

1. Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) menyatakan cukup empat orang termasuk imam. Pendapat ini dengan alasan satu hadits sebagai berikut :
Artinya : Jumat itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 orang (HR. Thabrani).

2. Imam Aw-Za'i menyatakan jumat itu cukup dengan 12 orang. Pendapat ini dengan alasan hadits sebagai berikut :
Artinya : Orang yang baru pertama kali datang ke madinah dari kaum muhajirin ialah Mush'ab bin 'Umair dan dialah orang yang pertama mendirikan jumat disitu pada hari jumat, sebelum Nabi Muhammad saw datang (dan waktu itu) mereka dua belas orang (HR. Thabrani).

3. Imam Syafi'imenyatakan jumat itu harus 40 orang hadir dengan alasan hadits sebagai berikut :
Artinya : Telah berkata Abdurrahman bin Ka'ab : Bapak saya ketika mendengar adzan hari jum'at biasa mendo'akan bagi as'ad ban zararah, Maka saya berkata kepadanya : Apabila mendengar adzan mengapa ayah mendoakan untuk as'ad bin zararah ? Menjawab ayahnya : Karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat jumat di desa Hazmin Nabit. Maka bertanya saya, kepadanya : Berapakah waktu orang hadir ? Ia menjawab : "Empat puluh orang laki-laki." (HR. Abu Dawud).

Beberapa pendapat ini dapat ditelaah kembali pada kitab Nailul Authar, Jilid III di sekitar halaman 284. Semoga hal ini ada manfaatnya terutama bagi daerah pelosok yang ingin mensyiarkan islam dengan shalat jumat namun penduduknya kurang dari 40 orang.

Hukum Khutbah adalah sebagai berikut :

1. Membaca "Alhamdulillah" dalam dua khutbah itu.
2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw dalam dua khutbah.
3. Berwasiat dengan "Taqwa" kepada Allah dalam dua khutbah
4. Membaca ayat - ayat al Qur'an dalam salah satu khutbah.
5. Memohonkan Maghfiroh (ampunan) bagi sekalian mukminin pada khutbah yang kedua.

Syarat - Syarat Khutbah adalah :

1. Isi rukun khutbah dapat didengar oleh 40 orang ahli jumah
2. Berturut-turut antara khutbah pertama dengan khutbah kedua 
3. Menutup aurat
4. Badan, pakaian dan tempatnya suci dari hadats dan najis

Sunnah - Sunnah Jumat antara lain :

Bagi orang yang menghadiri shalat jumat disunnahkan 6 perkara yaitu 
1. Mandi dan membersihkan tubuh
2. Memakai pakaian putih
3. Memotong kuku
4. Memakai wangi - wangian
5. Memperbanyak membaca ayat - ayat al Qur'an
6. Tenang pada waktu Khatib membaca khutbah

Keterangan :
Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khatib sedang berkhutbah, hendaknya mempercepat shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat, kemudian duduk untuk mendengarkan khutbah.

Catatan : *) Jumlah yang hadir Jumat : Sejak dahulu hingga sekarang merupakan masalah yang sangat diperhatikan orang, walaupun di dalam al Quran tidak diterangkan bahwa sahnya jumat itu harus sekian orang yang hadir namun andaikata jumlah 40 orang yang hadir dalam jumat dijadikan syarat sahnya jumat bagi masyarakat indonesia pada umumnya tidak mengalami kesulitan karena hal itu pada umumnya telah terpenuhi.

Selamat membaca dan semoga sukses

Posting Komentar untuk "Shalat Jum'at"

close