Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPDB 2019, Aturan Baru serta Sistem Zonasi

PPDB 2019
Pada tahun 2019 ini Pemerintah melalui kementerian Pendidikan telah membuat kebijakan dan aturan baru dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah. Dengan diterbitkannya Permendikbud No 51 tahun 2018 pada akhir tahun 2018 yang menjadi dasar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menggantikan Permendikbud 14 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. Maka terdapat beberapa point penting yang akan berlaku. 

Point penting dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018

Diantara point penting dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 yang menjadi dasar PPDB 2019 adalah :
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun termasuk PPDB 2019
2. Khusus untuk SMK tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana yang dimaksud dalam melaksanakan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
3. Tahapan PPDB Selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdaarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Perbedaan Mendasar PPDB 2018 dan PPDB 2019 

Diantara perbedaan mendasar PPDB 2018 dan 2019 adalah sebagai berikut :

1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019

Dalam PPDB 2019 ini surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku lagi. Di beberapa daerah SKTM ini menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan. Sehingga dalam PPDB 2019 ini Siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga yang tidak mampu.

2. lama Domisili

Dalam PPDB 2018 domisili berdasarkan alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan pada Permendikbud No 51 tahun 2018 yang baru ini. PPDB 2019 di dasarkan pada alamat Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan 1 tahun sebelumnya.

3. Pengumuman Daya Tampung

Untuk meningkatkan transparansi yang menghindari praktik jual beli kursi. Permendikbud No 51 tahun 2018 ini mewajibkan setiap sekolah yang ikut PPDB 2019 ini mengumumkan daya tampung pada kelas 1 SD,  7 SMP, dan 10 SMA sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam PPDB 2019 juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu kelaurga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Demikian sekilas tentang aturan baru serta sistem zonasi PPDB 2019 sesuai dengan Permendikbud No 51 tahun 2019. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "PPDB 2019, Aturan Baru serta Sistem Zonasi"

close