Kewajiban Menutup Aurat dalam Islam
Jika melihat kehidupan masyarakat di sekitar, banyak kita
jumpai kaum wanita keluar rumahnya dengan tidak mengenakan jilbab, atau bahkan
memakai rok mini yang mengumbar aurat mereka, begitu pula kaum pria, banyak di
antara mereka tidak menutup aurat.
Anehnya, keadaan itu dianggap biasa, tidak dianggap sebuah
kemaksiatan yang perlu di ingkari. Seakan menutup aurat bukan sebuah kewajiban
dan membuka aurat bukan sebuah dosa. Bahkan sebaliknya, terkadang orang yang
menutup auratnya di anggap aneh, lucu dan asing. Inilah fakta yang aneh pada
zaman sekarang
Kenapa bisa seperti itu ? Jawabnya, karena jauhnya mereka
dari agama Islam sehingga mereka tidak mengerti apa yang menjadi kewajiban
termasuk kewajiban menjaga aurat. Oleh kerena itu, pada kesempatan kali ini,
kami akan mencoba membahas tentang kewajiban menutup aurat, batasan-batasanya
dan siapa yang bertanggung jawab menjaganya ?
Pengertian Aurat dan Kewajiban Menutupnya
Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di
tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain.
[Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44] Menutup aurat hukumnya
wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla
QS An Nuur ayat 31 :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا
ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ
مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman,
“Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui
apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh,
wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Dan Allâh Azza wa Jalla juga berfirman dalam QS al A’raf
ayat 31 :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ
مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya : Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di
setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.
Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam
Shahîh Muslim dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:
كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ
عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Dahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana …
kemudian Allâh menurunkan ayat : يَا بَنِي آدَمَ
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ Hai anak adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…[HR. Muslim, no.
3028]
Bahkan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri
nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya QS al
ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Setelah kita membaca banyak literatur tentang Kewajiban
menutup Aurat maka silahkan dikerjakan beberapa pertanyaan dibawah ini :
1. Seberapa pentingkah menutup aurat dalam pandangan kalian?
2. Apakah perbedaan antara Hijab dan jilbab!
3. Bagaimana pendapat kalian mengenai kalimat “Lebih baik tidak berkerudung dari pada berkerudung tapi tingkah laku tidak sesuai dengan syariat islam”!
4. Bagaimana cara menyikapi model pakaian zaman sekarang yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat islam!
5. Tulislah dalil baik al Quran atau hadits tentang bahaya tidak menutup aurat!
Posting Komentar untuk "Kewajiban Menutup Aurat dalam Islam"