Demokrasi dan Musyawarah dalam Islam
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
1. Demokrasi
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan rakyat) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
2. Musyawarah
Secara etimologis, musyawarah berasal dari kata “syawara”
yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini
kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau
dikeluarkan dari yang lain, termasuk pendapat. Musyawarah dapat juga berarti
mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya
digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya.
Karena kata musyawarah adalah bentuk mashdar dari kata kerja
syawara yang dari segi jenisnya termasuk kata kerja mufa’alah (perbuatan yang
dilakukan timbal balik), maka musyawarah haruslah bersifat dialogis, bukan
monologis. Semua anggota musyawarah bebas mengemukakan pendapatnya. Dengan
kebebasan berdialog itulah diharapkan dapat diketahui kelemahan pendapat yang
dikemukakan, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak lagi mengandung
kelemahan.
Musyawarah atau syura adalah sesuatu yang sangat penting
guna menciptakan peraturan di dalam masyarakat mana pun. Setiap negara maju
yang menginginkan keamanan, ketentraman, kebahagiaan dan kesuksesan bagi
rakyatnya, tetap memegang prinsip musyawarah ini. Tidak aneh jika Islam sangat
memperhatikan dasar musyawarah ini. Islam menamakan salah satu surat Al-Qur’an
dengan Asy-Syura, di dalamnya dibicarakan tentang sifat-sifat kaum mukminin,
antara lain, bahwa kehidupan mereka itu berdasarkan atas musyawarah, bahkan
segala urusan mereka diputuskan berdasarkan musyawarah di antara mereka.
Sesuatu hal yang menunjukkan betapa pentingnya musyawarah adalah, bahwa ayat
tentang musyawarah itu dihubungkan dengan kewajiban shalat dan menjauhi
perbuatan keji.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syura 42:
37-38 : “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan
keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang
yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-Nya dan mendirikan shalat, sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Dalam ayat di atas, syura atau musyawarah sebagai sifat
ketiga bagi masyarakat Islam dituturkan sesudah iman dan shalat. Menurut Taufiq
asy-Syawi, hal ini memberi pengertian bahwa musyawarah mempunyai martabat
sesudah ibadah terpenting, yaitu shalat, sekaligus memberikan pengertian bahwa
musyawarah merupakan salah satu ibadah yang tingkatannya sama dengan shalat dan
zakat. Maka masyarakat yang mengabaikannya dianggap sebagai masyarakat yang
tidak menetapi salah satu ibadah.
‘Abdul Karīm Zaidan menyebutkan bahwa musyawarah adalah hak
ummat dan kewajiban imam atau pemimpin. Dalilnya adalah firman Allah SWT yang
memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk bermusyawarah dengan para sahabat.
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku
lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,
tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah
mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali ‘Imran 3: 159)
Ayat di atas turun dalam konteks Perang Uhud, di mana
pasukan Islam nyaris mengalami kehancuran gara-gara pasukan pemanah yang
ditempatkan Nabi di atas bukit
tidak disiplin menjaga posnya. Akibatnya posisi strategis
itu dikuasai musuh dan dari sana mereka balik menyerang pasukan Islam. Namun
demikian Nabi tetap bersikap lemah-lembut dan tidak bersikap kasar kepada
mereka.
Sebenarnya sebelum perang Uhud Nabi sudah bermusyawarah
terlebih dahulu dengan para sahabat tentang bagaimana menghadapi musuh yang akan
datang menyerang dari Mekkah, apakah ditunggu di dalam kota atau disongsong ke
luar kota. Musyawarah akhirnya memilih pendapat yang kedua. Dengan demikian,
perintah bermusyawarah kepada Nabi ini dapat kita baca sebagai perintah untuk
tetap melakukan musyawarah dengan para sahabat dalam masalah-masalah yang
memang perlu diputuskan bersama.
Mengomentari perintah musyawarah kepada Nabi dalam ayat di
atas Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menyatakan: “Jika Rasulullah SAW yang
ma’shum dan mendapatkan penguat wahyu, sampai tidak pernah berbicara dengan
nafsu telah diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah SWT agar bermusyawarah
dengan para sahabatnya, sudah tentu, bagi para hakim dan umara, musyawarah
sangatlah ditekankan”.
Bahkan Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan yang sangat
mulia itu banyak melakukan musyawarah dengan para sahabat beliau seperti
tatkala mencari posisi yang strategis dalam perang Badar, sebelum perang Uhud
untuk menentukan apakah akan bertahan di dalam kota atau di luar kota, tatkala
Nabi berencana untuk berdamai dengan panglima perang Ghathafan dalam perang
Khandaq, dan kesempatan lainnya.
Memang, musyawarah sangat diperlukan untuk dapat mengambil
keputusan yang paling baik di samping untuk memperkokoh persatuan dan rasa
tanggung jawab bersama. ‘Ali ibn Abī Thalib menyebutkan bahwa dalam musyawarah
terdapat tujuh hal penting yaitu mengambil kesimpulan yang benar, mencari
pendapat, menjaga kekeliruan, menghindarkan celaan, menciptakan stabilitas
emosi, keterpaduan hati.
Jawablah pertanyaan di bawah ini :
1. Jelaskan Pengertian Musyawarah dalam pandangan Islam!
2. Sebutkan beberapa sikap yang harus dimiliki agar musyawarah berjalan dengan baik!
3. Tulislah model demokrasi menurut Muhammad Iqbal!
4. Jelaskan Pengertian Demokrasi secara umum!
Tulislah beberapa hikmah bersikap demokrasi!
Posting Komentar untuk "Demokrasi dan Musyawarah dalam Islam"