Sumber Hukum Dalam Islam
Pengertian sumber hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan
pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi
Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih
sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan
Hadist.Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan
sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun,
maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.
Macam-macam dalil yang disepakati
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah
sumber atau dasar hukum yang utama dari semua ajaran dan syari’at islam. Hal
ini ditegaskan di dalam Al-Qur’an yaitu
105. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak
bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.
Definisi
tentang Al-Qur’an telah banyak dirumuskan oleh beberapa ulama’,akan tetapi dari
beberapa definisi tersebut terdapat empat unsur pokok,yaitu :
1. Bahwa
Al-Qur’an itu berbentuk lafazt yang mengandung arti bahwa apa yang disampaikan
Allah melalui Jibril kepada Nabi Muhammad dalam bentuk makna dan dilafazkan
oleh Nabi dengan ibaratnya sendiri tidaklah disebut Al-Qur’an.
2. Bahwa
Al-Qur’an itu adalah berbahasa Arab
3. Bahwa
Al-Qur’an ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
4. Bahwa
Al-Qur’an itu dinukilkan secara mutawatir
Ayat Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan beberapa cara dan keadaan,antara lain, yaitu :
1. Malaikat
memasukkan wahyu ke dalam hati Nabi Muhammad SAW
2. Malaikat
menampakkan dirinya kepada Nabi Muhammad SAW berupa seorang laki-laki yang
mengucapkan kata-katanya
3. Wahyu datang
seperti gemirincing lonceng
4. Malaikat
menampakkan diri kepada Nabi Muhammad SAW benar-benar sebagaimana rupanya yang
asli.
Ayat-ayat yang diturunkan tadi dibagi menjadi dua bagian/jenis,yaitu :
1. Ayat-ayat
Makkiyah
2. Ayat-ayat
Madaniyah
Di dalam ajaran islam terdapat ketentuan-ketentuan untuk membentuk sesuatu hukum,yaitu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Ushul Fiqih.Pengertian bahasa arab “Ushul Fiqih” secara harfiah adalah akar pikiran,dan secara ibarat (tamsil) adalah sumber hukum atau prinsip-prinsip tentang ilmu fiqih.Pada umumnya para fuhaka sepakat menetapkan dan Qiyas.
2. Hadist
Hadist
adalah ucapan Rasulullah SAW tentang suatu yang berkaitan dengan kehidupan
manusia atau tentang suatu hal,atau disebut pula sunnah Qauliyyah.Hadist
merupakan bagian dari sunnah Rasulullah.Pengertian sunnah sangat luas,sebab
sunnah mencakup dan meliputi:
1. Semua
ucapan Rasulullah SAW yang mencakup sunnah qauliyah
2. Semua
perbuatan Rasulullah SAW disebut sunnah fi’liyah
3. Semua
persetujuan Rasulullah SAW yang disebut sunnah taqririyah
Pada prinsipnya fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an sebagai penganut hukum yang ada dalam Al-Qur’an.Sebagai penganut hukum yang ada dalam Al-Qur’an,sebagai penjelasan/penafsir/pemerinci hal-hal yang masih global.Sunnah dapat juga membentuk hukum sendiri tentang suatu hal yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.Dalam sunnah terdapat unsur-unsur sanad (keseimbangan antar perawi),matan (isi materi) dan rowi (periwayat).
Dilihat dari segi jumlah perawinya sunnah dapat dibagi
kedalam tiga kelompok yaitu :
1. Sunnah
Mutawattir : sunnah yang diriwayatkan banyak perawi
2. Sunnah
Masyur : sunnah yang diriwayatkan 2 orang atau lebih yang tidak mencapai
tingkatan mutawattir
3. Sunnah
ahad : sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.
Pembagian hadist dapat pula dilakukan melalui pembagian
berdasarkan rawinya dan berdasarkan sifat perawinya.
1. Matan, teks
atau bunyi yang lengkap dari hadist itu dalam susunan kalimat yang tertentu.
2. Sanad, bagian
yangg menjadi dasar untuk menentukan dapat di percaya atau tidaknya sesuatu
hadist. Jadi tentang nama dan keadaan orang-orang yang sambung-bersambung
menerima dan menyampaikan hadist tersebut, dimulai dari orang yang
memberikannya sampai kepada sumbernya Nabi Muhammad SAW yang disebut rawi.
Ditinjau dari sudut periwayatnya ( rawi ) maka hadist dapat
di golongkan ke dalam empat tingakatan yaitu:
• Hadist
mutawir, hadist yang diriwayatkan oleh kaum dari kaum yang lain hingga sampai
pada Nabi Muhammad SAW.
• Hadist
masyur, hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah orang, kemudian tersebar luas.
Dari nabi hanya diberikan oleh seorang saja atau lebih.
• Hadist
ahad, hadist yang diriwayatkan oleh satu, dua atau lebih hingga sampai kepada
nabi muhammad.
• Hadist
mursal, hadist yang rangkaian riwayatnya terputus di tengah-tengah,se hingga
tidak sampai kepada Nabi Muhammad SAW.
3. Al-Ijma’
Ijma’ menurut hukum islam pada prinsipnya ijma’ adalah
kesepakatan beberapa ahli istihan atau sejumlah mujtahid umat islam setelah
masa rasulullah tentang hukum atau ketentuan beberapa masa yang berkaitan
dengan syariat atau suatu hal. Ijma merupakan salah satu upaya istihad umat
islam setalah qiyas.
Kata ijma’ berasal dari kata jam’ artinya maenghimpun atau mengumpulkan. Ijma’ mempunyai dua makna, yaitu menyusun mengatur suatu hal yang tak teratur,oleh sebab itu berarti menetapkan memutuskan suatu perkara,dan berarti pula istilah ulama fiqih (fuqaha). Ijma berati kesepakatan pendapat di antara mujtahid, atau persetujuan pendapat di antara ulama fiqih dari abad tertentu mengenai masalah hukum.
Apabila di kaji lebih mendalam dan mendasar terutama dari
segi cara melakukannya, maka terdapat dua macam ijma’ yaitu :
1. Ijma’
shoreh (jelas atau nyata) adalah apabila ijtihad terdapat beberapa ahli ijtihad
atau mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan masing-masing secara tegas dan
jelas.
2. Ijma’
sukuti (diam atau tidak jelas) adalah apabila beberapa ahli ijtihad atau
sejumlah mujtahid mengemukakan pendapatnya atau pemikirannya secara jelas.
Apabila ditinjau dari segi adanya kepastian hukum tentang
suatu hal, maka ijma’ dapat digolongkan menjadi :
1. Ijma’
qathi yaitu apabila ijma’ tersebut memiliki kepastian hukum ( tentang suatu
hal)
2. Ijma’
dzanni yaitu ijma’ yang hanya menghasilkan suatu ketentuan hukum yang tidak
pasti.
Pada hakikatnya ijma’ harus memiliki sandaran, danya
keharusan tersebut memiliki beberapa aturan yaitu :
Pertama: bahwa bila ijma’ tidak mempunyai dalil tempat
sandarannya, ijma’ tidak akan sampai kepada kebenaran.
Kedua: bahwa para sahabat keadaanya tidak akan lebih baik
keadaan nabi, sebagaimana diketahui, nabi saja tidak pernah menetapkan suatu
hukum kecuali berdasarkan kepada wahyu.
Ketiga: bahwa pendapat tentang agama tanpa menggunakan dalil
baik kuat maupun lemah adalah salah.kalau mereka sepakat berbuat begitu berati
mereka sepakat berbuat suatu kesalahan yang demikian tidak mungkin terjadi.
Keempat: bahwa pendapat yang tidak didasarkan kepada dalil tidak dapat diketahui kaitannya dengan hukum syara’ kalau tidak dapat dihubungkan kepada syara’ tidak wajib diikuti.
4. Al-Qiyas
Qiyas ialah menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada
hukumnya dalam nash kepada kejadian yang lain yang hukumnya dalam nash karena
adanya kesamaan dua kejadian dalam illat hukumnya.Seterusnya dalam perkembangan
hukum islam kita jumpai qiyas sebagai sumber hukum yang keempat. Arti perkataan
bahasa arab “Qiyas” adalah menurut bahasa ukuran, timbangan. Persamaan
(analogy) dan menurut istilah ali ushul fiqih mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua peristiwa dengan
mempergunakan cara deduksi (analogical deduction).
Yaitu menciptakan atau menyalurkan atau menarik suatu garis hukum yang baru dari garis hukum yang lama dengan maksud memakaiakan garis hukum yang baru itu kepada suatu keadaan, karena garis hukum yang baru itu ada persamaanya dari garis hukum yang lama.Sebagai contoh dapat dihadirkan dalam hal ini yaitu surat Al-Maidah ayat 90,yakni :
“ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk berhala) mengundi nasb dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.Al-Maidah : ayat 90)
Menurut ketentuan nash, khamar dilarang karena memabukkan da
dampak negatifnya akan menyebabkan rusaknya badan, pikiran dan pergaulan.
Dengan demikian sifat memabukkan
dimiliki sebagai sebab bagi ketentuan hukum haram. Hal ini dapat diqiyaskan
bahwa setiap minuman yang memabukkan haram hukumnya jadi dilarang di dalam
hukum islam.
1. Sebutkan isi atau pokok kandungan dalam al Qur'an! Jelaskan
2. Sebutkan macam - macam hadits menurut sumbernya dan Jelaskan!
3. Tulilah fungsi hadits terhadap al Qur'an!
4. Jelaskan Pengertian Rawi, Sanad dan matan!
5. Tulislah syarat - syarat khusus menjadi seorang mujtahid!
Posting Komentar untuk "Sumber Hukum Dalam Islam"