Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Kedudukan AlQur'anul Karim

Menurut bahasa, Al Qur'an berasal dari kata Qara'a, Yaqra'u, Qiraatan, Wa Qur'anan. yang artinya bacaan. Sedangkan menurut istilah Al Qur'an adalah Firman Allah swt yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan perantara malaikat Jibril yang tertulis dalam mushhaf-mushaf dan disampaikan kepada manusia dengan jalan mutawatir yang diperintahkan untuk mempelajarinya.

Kedudukan Al Qur'an

Sebagai kitab suci, Al Qur'an merupakan pedoman hidup kaum muslimin. Sebab di dalamnya terkandung aturan dan kaidah-kaidah kehidupan yang harus dijalankan oleh umat manusia. Allah swt menetapkan Al Qur'an sebagai sumber pertama dan utama bagi hukum islam. Sebagaimana firman-Nya dalam surat an Nisa' ayat 105 :


اِنـَّـا اَنْزَلْنَا اِلَيْكَ اْلكِتَـــابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّـاسَ بِمَــا اَرَكَ اللهُ وَلاَ تَكُنْ لِلْخـَـائِنِيْنَ خَصِيْمـًـا

Artinya : "Sungguh, kami telah menurunkan kitab (Al Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu dan janganlah engkau menjadi penantang (orang-orang yang telah bersalah) karena (membela) orang-orang yang berkhianat (QS. An Nisa' : 105)

Berdasarkan ayat di atas, dapat dipahami bahwa Al Qur'an merupakan sumber hukum islam yang sempurna dan paripurna. Di dalamnya terdapat pelajaran dan tuntunan kehidupan yang berharga dan mulia. Hanya saja semua itu baru dapat dipahami dan dimengerti jika kitab al Qur'an itu dibaca dengan seksama, dihayati dengan sepenuh hati dan diamalkan dengan sepenuh keyakinan.

Hukum-hukum alqur'an dikatakan sempurna dan paripurna karena di dalamnya tidak hanya menjelaskan persoalan-persoalan global, namun terdapat juga penjelasan tentang persoalan kehidupan yang sederhana dan mendasar sekalipun. Sebagai contoh, AlQur'an mengajarkan kepada kita bagaimana menjaga akhlak yang terpuji dengan cara bersikap sportif, terbuka, taat asas, dan mampu mengendalikan diri dai dorongan hawa nafsu. Orang yang tidak sportif disebut dengan munafik, sedangkan orang yang tidak taat asas serta tidak mampu mengendealikan diri disebut fasik, Baik fasik maupun munafik keduanya merupakan sikap tercela yang harus dihindari oleh umat islam.

Berjiwa sportif berarti memiliki jiwa ksatria, berani mengatakan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Sikap mental yang demikian itu, dalam islam termasuk sikap yang terpuji dan dapat dikategorikan sebagai amal saleh. Begitu juga dengan sikap pengendalian diri dari hawa nafsu. Dalam al Qur'an dijelaskan bahwa nafsu itu datangnya dari syetan, dan syetan itu adalah  musuh manusia yang nyata. Orang yang mampu mengendalikan diri adalah orang yang mampu menghindari bujuk rayu syetan dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah swt.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tak ada sedikitpun tata aturan kehidupan yang tidak dijelaskan dalam al Qur'an. Manusia sebagai makhluk Allah swt harus mentaati tata aturan hukum yang terdapat dalam Al Qur'an. Agar dapat mengamalkan dengan baik, tentu saja manusia wajib membaca dan mempelajarinya dengan sungguh-sungguh. Orang yang tidak mentaati hukum-hukum Allah swt yang terkandung di dalam al Qur'an dapat digolongkan kepada orang-orang kafir, zalim, fasik dan munafik.

Wallahu a'lam bisshowab

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Kedudukan AlQur'anul Karim"

close